Menurut Saya peran atau image Koperasi sebagai soko guru perekonomian di Indonesia sekarang masih berlaku. Alasannya adalah karena saya melihat masih banyak sektor-sektor pada perekonomian yang masih menggunakan Koperasi sebagai salah satu jenis usaha ataupun yang menggunakan Koperasi sebagai salah satu aset perusahaannya.
Tentunya hal itu sangat menjunjung cita-cita luhur pejuang Koperasi Indonesia yang mendambakan “Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Bangsa” ini amanah Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945. Yang isinya menyebutkan “Perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Selanjutnya dalam UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang intinya Koperasi Sangat Penting di dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peran Koperasi dalam Perekonomian di Indonesia paling tidak dapat di lihat dari kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, penyediaan lapangan Kerja terbesar, pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran Luar Negeri melalui Kegiatan Ekspor.
SUMBER :
No comments:
Post a Comment