Sebelum melihat seperti apa
sejarah perkembangan koperasi di dunia maupun di indonesia ada baiknya kita
mengetahui apa itu koperasi terlebih dahulu. Koperasi adalah Organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi ini sendiri berlandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Gerakan Koperasi di Dunia, di
mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering
disebut dengan "KOPERASI PRAINDUSTRI". Dari sejarah perkembangannya,
dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang
menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada
semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya
ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan
hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte – Egalite – Fraternite
(Kebebasan – Persamaan – Kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan
untuk mengobarkan semangat perjuangan rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi
dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya
menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan
sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan)
hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik
modal – kapitalis).
Dalam keadaan serba kritis dan
darurat dimana kesenjangan antara rakyat (buruh) dengan pemilik modal semakin
besar baik di Inggris maupun di Perancis, itulah yang mendorong munculnya
cita-cita untuk membangun tatanan masyarakat yang lebih egaliter dimana
kekayaan dibagikan secara lebih merata, pembatasan terhadap kepemilikan pribadi
dan pembatasan terhadap persaingan yang tidak sehat serta perlunya kerjasama
antar kelas sosial.
1. Perkembangan
Koperasi Di Eropa
A. Perkembangan
Koperasi di Prancis
Revolusi Perancis dan
perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat
Perancis. Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan
kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem
kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula
dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan
pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit
berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai
reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat
banyak untuk merubah keadaan saat itu.
Berkat dorongan
pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand
Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil
di Perancis berhasil membangun Koperasi - koperasi yang bergerak dibidang
produksi.
Charles Fourier (1772-1837)
seorang sosialis Perancis menganjurkan berdirinya unit-unit produksi
“Falansteires” yang mengedepankan semangat kebersamaan baik kepemilikan
kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap alat-alat
produksi secara bersama-sama. Louis Blanc (1811-1882) meskipun terpengaruh oleh
cita-cita Charles Fourier tetapi Louis Blanc mencoba lebih realistis dengan
menyusun rencana yang lebih konkret. Louis Blanc mengusulkan kepada pemerintah
untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam bentuk Atelier
Sosiaux (Atelier Sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri dengan cara
kooperatif dan diawasi oleh pemerintah. Selain mendapatkan upah kerja, kaum
buruh juga mendapat bagian dari laba usaha. Saint Simon (1760-1825) berpendapat
bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi
Produktif” yang dipimpin teknokrat dan ahli-ahli industri.
Dewasa ini di Perancis
terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale
Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung
sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang
dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar
franc/tahun.
B. Perkembangan
Koperasi di Inggris
Koperasi didirikan di kota
Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi
yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena
didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk
bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk
sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka
mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
mereka susun bersama. Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi
toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara bertahap.
Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip
koperasinya :
- Keanggota
yang bersifat terbuka.
- Pengawasan
secara demokratis.
- Bunga
yang terbatas atas modal anggota.
- Pengembalian
sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
- Barang-barang
hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
- Tidak
ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
- Barang-barang
yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
- Pendidikan
terhadap anggota secara berkesinambungan.
Dari pedoman koperasi di
Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk. Meskipun masih
sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan
prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh
dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A
dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
C. Perkembangan
Koperasi di Jerman
Sekitar tahun 1848, saat
Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang
bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum
petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam. Setelah melalui
beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan
pedoman kerja sebagai berikut :
- Anggota
Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
- Uang
simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
- Usaha
Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang
erat.
- Pengurusan
Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
- Keuntungan
yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari
Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh.
Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak
di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
- Uang
simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
- Wilayah
kerjanya didaerah perkotaan.
- Pengurus
Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
- Pinjaman
bersifat jangka pendek.
- Keuntungan
yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
D. Perkembangan
Koperasi Di Denmark
Jumlah anggota Koperasi di
Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga
penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di
perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak
hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan
meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu,
di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini
kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
E. Perkembangan
Koperasi Di Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi
yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya
yang cukup spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak
bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah
efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil
mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil
menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Pada akhir tahun 1949, jumlah
Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan
jumlah anggota hampir satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan
Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara
teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High
School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat
Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori program-program
pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan kepada karyawan
dan pengurus Koperasi.
2. Perkembangan
Koperasi Di Amerika Serikat
Keadaan sosial ekonomi Amerika
Serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan Inggris. Menurut
catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600
buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperai ini mengalami kegagalan.
Perkembangan yang menarik
terjadi setelah tahun 1908. Sebuah komisi untuk kehidupan pedesaan yang
diangkat oleh Presiden Theodore Rosevelt pada tahun 1908 mengemukakan dalam
laporannya bahwa salah satu kebutuhan utama masyarakat pedesaan ialah kerjasama
yang efektif diantara para petani untuk mempersatukan usahanya pada tingkat
yang sesuai kepentingan bersama.
Menurut catatan, dalam periode
1909-1921, sekitar 52% dari seluruh pekumpulan Koperasi pertanian yang ada
telah bekerja secara efektif. Dalam perkembangannya, ada banyak jenis Koperasi
yang berkembang di Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain dikenal
adanya Koperasi Asuransi Bersama, Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi
Pengawetan Makanan, Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih.
Sedangkan Koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko
eceran. Koperasi kredit dan Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan dikota-kota,
di Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.
Koperasi pertama yang berdiri
di Amerika Serikat adalah The Philadelphia Contributionship From Lose By Fire.
Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus
irigasi pertanian. Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang
besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika
Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam
yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854-
1921).
Sebelumnya masyarakat pernah
mencoba mendirikan perkumpulan serupa, seperti yang pernah didirikan oleh kaum
pekerja pada tahun 1892 yang bernama The Boston Globe. Namun kurang mendapat
sambutan masyarakat karena dinilai terlalu mengejar keuntungan, sehingga tidak
mencerminkan suatu bentuk kerja sama dan tolong menolong. Alphonso, memulai
usaha simpan pinjam dengan mendirikan semacam "Bank Rakyat" pada
tahun 1900 di Levis Queebec, dengan menggerakkan kegiatan menabung di kalangan
petani maupun buruh dan selanjutnya meminjamkan kepada sesama anggota yang
memerlukan. Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam melalui "bank
rakyat" mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi
usaha tersebut.Atas usaha keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene
(1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi
Simpan pinjam di Massachussets. Dalam perkembangannya, undang-undang tentang
koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New Hampshire.Koperasi simpan
pinjam tersebut selanjutnya menjadi model atau teladan bagi seluruh koperasi
simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai ke Kanada.
Sampai tahun 1915, jumlah
koperasi simpan pinjam atau credit union telah bertambah menjadi 11 unit dan
tiga tahun kemudian meningkat menjadi 42 unit.Dan sampai tahun 1934 telah
bertambah menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38 negara bagian.Pada
tahun tersebut, Presiden Roosevelt menandatangani Federal Credit Union Act. Dan
pada tahun itu pula terbentuk Federal Credit Union yang menamakan diri sebagai
National Credit Union Association, yang berkedudukan di Madison, Wiscounsin.
Bila pada tahun 1890, terbit
Sherman Antitrust Act, yang dikenal sangat merugikan koperasi, terutama
koperasi pertanian Amerika Serikat.Maka pada tahun 1922 pemerintah mengeluarkan
Caper Volstead Act, yang intinya menguatkan hak petani untuk bersatu dan
memasarkan hasil pertaniannya secara berkoperasi tanpa melanggar Undang-undang
Antitrust. Pemerintah Amerika dinilai sangat mendorong dan melindungi koperasi.
Di Amerika Serikat, ternyata undang-undang perkoperasian diundangkan lebih dulu
di negara-negara bagiannya, daripada di tingkat Federal. Negara bagian yang pertama mengeluarkan
Undang-Undang Koperasi adalah Michigan, berupa The Michigan Act 1865. Kemudian
disusul oleh Massachusset (1866), Wisconsin, pada tahun 1887. Undang-undang
Pemerintah Federal yang dinilai mendukung koperasi di Amerika Serikat antara
lain adalah Federal lntrermediate Credit Act, tahun 1923 yang memberi dukungan
bagi pendirian 12 lntermediate Banks, yang memberikan pinjaman kepada
Production Credit Association (PCA), yaitu suatu organisasi koperasi yang
dimiliki petani. Di samping itu juga terbit Farm Credit Act, tahun 1933, yang
telah mendorong lahirnya 12 Bank Koperasi Regional dan sebuah Bank SentraI
Koperasi. Dalam perkembangan selanjutnya, di Amerika Serikat tumbuh pula
koperasi yang bergerak di bidang agribisnis, seperti koperasi anggur, koperasi sunkist,
koperasi advocado, koperasi almond, koperasi buah kiwi, koperasi kapas,
koperasi penyediaan benih, koperasi peternakan, koperasi yang bergerak di
bidang Iistrik pedesaan, koperasi jasa telepon, koperasi jasa kesehatan,
koperasi jasa perdagangan, koperasi jasa asuransi, koperasi di kaIangan
mahasiswa dan sebagainya. Bahkan melalui National Cooperatives Business
Association/NCBA koperasi di Amerika telah banyak menjalin kerja sama usaha
dengan koperasi di Indonesia. Dan yang sangat mengesankan, justru di lingkungan
masyarakat yang demikian kapitalistiknya, kehidupan berkoperasi masyarakatnya
benar-benar mencerminkan suatu kehidupan berkoperasi yang bertumpu pada
hakekat, etika, nilai-nilai, sendi-sendi dasar dan prinsip-prinsip koperasi yang
murni. Bahkan ada informasi yang mengatakan, bahwa beberapa koperasi tertentu
ternyata mampu masuk ke dalam peringkat papan atas sebagai salah satu
perusahaan yang besar, maju dan sehat di Amerika Serikat.
3. Perkembangan
Koperasi Di Asia
A. Perkembangan
Koperasi Di Jepang
Koperasi pertama kali berdiri
di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji),
atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri
Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian
uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman.
Gerakan Koperasi pertanian
mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika
penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode
1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi
Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya
menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk
usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha
tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya
menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging
ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian
di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
Perlu ditambahakan,
Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung
dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi
Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan
Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan
pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi
Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat
asosiasi penerbitan.
B. Perkembangan
Koperasi Di Korea
Perkembangan Koperasi di
Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada
dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank
Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961 dalam rangka
pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea
dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi
Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat
NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan
melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas
mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani,
serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.
C. Perkembangan
koperasi di Thailand
- Pembentukan
departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di Thailand.
- Departemen
promosi koperasi di Thailand memiliki visi untuk memprmosikan dan mengmbangkan
kelompok promosi & kelompok petani menuju ketahanan & kemandirian.
- Departemen
koperasi memberikan bimbingan dari sisi administrasi, kelembagaan, dan
efisiensi dari kelompok petani tersebut.
D. Perkembangan
koperasi di India
- India
medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907 dan menyusun UU yang
kemudian diperbaharui pada tahun 1912.
- UU
koperasi India di adopsi oleh Negara Amerika, Afrika & Asia termasuk Indonesia.
- Pada
awal pertumbuhan koperasi di india yang menjadi adalan adalah koperasi
perkreditan peternakan sapi perah, pabrik gula dan bank koperasi.
E. Perkembangan
koperasi di Timur Leste
- Pertumuhan
koperasi di Timur Leste mengadopsi model koperasi wanita, Setia Budi Wanita
(SBW) JawaTimur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng.
- Koperasi
di Timur Leste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sector
publik & swasta.
- Jumlah
koperasi di Timur Leste sebanyak 84 unit. Kegiatannya berimbang antara koperasi
simpan pinjam dan koperasi serba usaha. Sampai pada tahun 2017, pemerintah
menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300 koperasi.
F. Perkembangan
koperasi di Filipina
- Lahirnya
koperasi di Filipina dipicu oleh lahirnya kebijakan reforma Agraria.
- Koperasi
yang berhasil di Filipina adalahFederasiKoperasi Mindanao (FEDCO), yang
memiliki sekitar 20 anggota koperasi& 3600 petani perorangan. Koperasi ini
mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang.
- MIDECO
adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada tahun 1986.
G. Perkembangan
koperasi di Malaysia
- Gerakan
koperasi di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh pemerintah colonial.
- Penciptaan
RIDA (Otoritas Pengembangan Pedesaan & Industri di Malaysia) pada tahun
1990 membantu menfalisitasi melalui pegembanganpedesaan yang terintegrasi.
- Gerakan
koperasi yang terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi pengembangan
perumahan.
Dan sedangkan di Indonesia sendiri koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten presiden Belanda.
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para
petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi
Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian
lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena :
- Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
- Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
- Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan
koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan
Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo
yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk
Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar
UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.