Welcome To My Blog! Enjoy Your Sharing :)

Monday, May 5, 2014

Pemerintahan Pada Masa Demokrasi Liberal

Kurun Waktu 6 September 1950 – 10 Juli 1959
Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950. Perlulah diketahui bahwa demokrasi ini yang dibahas oleh kelompok kami berbeda dengan demokrasi selama kurun waktu 1949 – 1950. Pada periode itu berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian.

Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.

Pandangan Umum :
Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Faktor Yang Menyebabkan Seringnya Terjadi Pergantian Kabinet Pada Masa Demokrasi Liberal:
Pada tahun 1950, setelah unitary dari Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Indonesia mulai menganut sistem Demokrasi Liberal dimana dalam sistem ini pemerintahan berbentuk parlementer sehingga perdana menteri langsung bertanggung jawab kepada parlemen (DPR) yang terdiri dari kekuatan-kekuatan partai.

Anggota DPR berjumlah 232 orang yang terdiri dari Masyumi (49 kursi), PNI (36 kursi), PSI (17 kursi), PKI (13 kursi), Partai Katholik (9 kursi), Partai Kristen (5 kursi), dan Murba (4 kursi), sedangkan sisa kursi dibagikan kepada partai-partai atau perorangan, yang tak satupun dari mereka mendapat lebih dari 17 kursi. Ini merupakan suatu struktur yang tidak menopang suatu pemerintahan-pemerintahan yang kuat, tetapi umumnya diyakini bahwa struktur kepartaian tersebut akan disederhanakan apabila pemilihan umum dilaksanakan.
Selama kurun waktu 1950-1959 sering kali terjadi pergantian kabinet yang menyebabkan instabilitas politik. Parlemen mudah mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kabinet sehingga koalisi partai yang ada di kabinet menarik diri dan kabinet pun jatuh. Sementara Sukarno selaku Presiden tidak memiliki kekuasaan secara riil kecuali menunjuk para formatur untuk membentuk kabinet-kabinet baru, suatu tugas yang sering kali melibatkan negosiasi-negosiasi yang rumit.

Kabinet Koalisi yang diharapkan dapat memperkuat posisi kabinet dan dapat didukung penuh oleh partai-partai di parlemen ternyata tidak mengurangi panasnya persaingan perebutan kekuasaan antar elite politik. Semenjak kabinet Natsir, para formatur berusaha untuk melakukan koalisi dengan partai besar. Dalam hal ini, Masjumi dan PNI. Mereka sadar betul bahwa sistem kabinet parlementer sangat bergantung pada basis dukungan di parlemen.

Penyebab kabinet mengalami jatuh bangun pada masa demokrasi liberal adalah akibat kebijkaan-kebijakan yang dalam pandangan parlemen tidak menguntungkan Indonesia ataupun dianggap tidak mampu meredam pemberontakan-pemberontakan di daerah. Sementara keberlangsungan pemerintah sangat ditentukan oleh dukungan di parlemen.

Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.

Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.

Seputar Dekrit Presiden
Pelaksanaan demokrasi terpimpin dimulai dengan berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Namun tidaklah serta merta bahwa setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Demokrasi Terpimpin dilaksanakan karena telah disebutkan di atas bahwa Demokrasi Liberal berakhir pada tanggal 10 Juli 1959. Latar Belakang dikeluarkan dekrit Presiden :
  • Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
  • Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar  sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap. Situasi politik yang kacau dan semakin buruk. Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme.
  • Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional. Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat sementara masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
Demi menyelamatkan negara maka presiden melakukan tindakan mengeluarkan keputusan Presiden RI No. 75/1959 sebuah dekrit yang selanjutnya dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara.

Isi Dekrit Presiden adalah sebagai berikut:
  1. Pembubaran konstituante
  2. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS 

Reaksi dengan adanya Dekrit Presiden:
  • Rakyat menyambut baik sebab mereka telah mendambakan adanya stabilitas politik yang telah goyah selama masa Liberal.
  • Mahkamah Agung membenarkan dan mendukung pelaksanaan Dekrit Presiden.
  • KSAD meminta kepada seluruh anggota TNI-AD untuk melaksanakan pengamanan Dekrit Presiden.
  • DPR pada tanggal 22 Juli 1945 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk melakanakan UUD 1945.

Dampak positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut:
  • Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
  • Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
  • Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.

Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut:
  • Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
  • Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
  • Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.

Sistem Pemerintahan Di Indonesia Saat Ini

Sistem pemerintahan Indonesia sekarang mengalami berbagai jenis perubahan dari masa ke masa. Pada masa orde lama (orla) Indonesia dipimpin dengan sistem demokrasi liberal. Negara Indonesia pun pernah bersifat federasi dengan membentuk negara bagian di bawah pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS). Soekarno waktu itu menyatakan diri sebagai presiden seumur hidup dengan sistem demokrasi terpimpin.

Pada masa orde baru (orba), mekanisme pemerintahan lebih condong pada sistem demokrasi. Rakyat menjadi pemeran utama dalam jalannya pemerintahan. Rakyat mempunyai menentukan siapa yang pantas menjadi pimpinan mereka. Era reformasi tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya dalam sistem pemerintahan. Indonesia masih dipimpin oleh Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Wakil presiden dipilih sebagai pembantu tugas-tugas presiden.

Sistem Pemerintahan Demokrasi di Masa Reformasi
Keunikan Indonesia yaitu sistem pemerintahan demokrasi yang lebih berdasar pada demokrasi pancasila sebagai dasar negara. Presiden sebagai pemimpin negara dan wakil presiden serta menteri-menteri yang tergabung dalam kabinet pemerintahan sebagai pembantunya. Definisi demokrasi adalah kebebasan dalam berbicara dan mengeluarkan pendapat dari buah pemikirannya. Kata demokrasi berasal dari 2 kata Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Jika digabungkan menjadi - Demokrasi adalah kekuasaan rakyat.

Aristoteles yang pertama kali memperkenalkan kata demokrasi, yaitu sebagai pola suatu pemerintahan yang mengatur bahwa kekuasaan itu berada di tangan banyak orang atau rakyat. Selain itu, Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi dalam sebuah pidatonya bahwa demokrasi itu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dengan makna lain bahwa dalam sistem demokrasi kekuasaan tertinggi itu berada di genggaman rakyat, sehingga rakyat memiliki hak di dalam mengatur sebuah kebijakan pemerintah. Keputusan dalam suatu demokrasi diambil menurut suara terbanyak.

Pada awal terbentuknya demokrasi, kebebasan dalam berpendapat ternyata tidak semuanya mendapatkan hak tersebut, hanya kaum laki-laki saja. Para wanita, budak, orang asing, dan orang yang bukan dari Athena, tidak memiliki hak untuk berpendapat. Demokrasi terbentuk menjadi sebuah sistem pemerintahan yang bertujuan untuk merespon masyarakat umum di Athena yang menginginkan mengeluarkan pendapat. Oleh karena itu, kekuasaan yang absolut dari satu pihak melalui tirani, kediktatoran, dan kekuasaan yang otoriter dapat dihindari karena demokrasi memberikan kebebasan berpendapat pada rakyatnya.

Negara Indonesia adalah salah satu negara yang menganut demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Indonesia sudah membuktikan hal tersebut dengan mengadakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Pada era reformasi ini, rakyat memilih langsung presiden dan wakil presiden. Hal ini menjadi perbedaan terbesar dibanding sistem pemerintahan pada masa orde baru. Menteri-menteri yang ada di pemerintahan masih menjadi hak prerogatif presiden dan wakilnya.

Selain itu, masyarakat Indonesia bebas menyelenggarakan sebuah pertemuan dan bebas berbicara untuk mengeluarkan pendapat, kritikan, atau bahkan mengawasi jalannya sistem pemerintahan. Kebebasan dalam memeluk agama pun merupakan sebuah perwujudan dari negara yang demokratis. Setiap masyarakat Indonesia bebas memilih memeluk agama sesuai dengan keyakinan tiap-tiap individu, tanpa ada pemaksaan dari kehendak individu lain. Dalam membangun sebuah negara yang demokrasi tidaklah mudah. Hal tersebut dikarenakan pembangunan sebuah sistem demokrasi dalam suatu negara dimungkinkan akan mengalami kegagalan.

Akan tetapi, di negara Indonesia ini, sistem demokrasi yang dijalankan terbilang mengalami kemajauan. Bisa dilihat dari bebasnya berkeyakinan, berpendapat, atau kebebasan untuk berkumpul dengan siapa pun tanpa ada yang membatasi. Meskipun begitu, demokrasi yang dijalankan di Indonesia masih ada kritik-kritik kepada sistem pemerintahan yang belum sempurna dalam melaksanakan demokrasi tersebut. Hal tersebut membuat bangsa Indonesia ini mengalami banyak persoalan. Akan tetapi, sistem demokrasi yang dijalankan oleh negara Indonesia perlu dibanggakan karena ada beberapa negara yang juga ingin menerapkan sistem demokrasi, tapi tidak berhasil dan gagal.

Sistem demokrasi yang dijalankan oleh suatu negara tentu memberikan dampak positif dan negatifnya. Dampak positifnya yaitu demokrasi memberikan harapan dalam menciptakan suatu kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan. Untuk itu, banyak negara-negara yang ingin menerapkan sistem demokrasi ini. Dampak negatif dari sistem demokrasi adalah meningkatnya angka pengangguran, kemacetan lalu lintas di mana-mana, korupsi, dan lain sebagainya. Sebenarnya demokrasi adalah sistem yang buruk di antara alternatif yang lebih buruk. Akan tetapi, jika semua berjalan dengan lancar, maka semuanya juga akan lancar.

Apabila sebuah negara ingin melakukan sebuah perubahan, maka sistem demokrasi adalah gagasan yang dinamis karena prosesnya terus-menerus. Negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi adalah negara yang mampu menerapkan kesejahteraan dan keadilan serta kebebasan. Akan tetapi, negara yang tidak dapat menjalankan sistem demokrasi tersebut, maka negara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai negara yang menganut sistem demokrasi.

Misalnya, dalam kehidupan berpolitik, setiap negara selalu menikmati kebebasan dalam berpolitik. Akan tetapi, kebebasan tersebut tidak sepenuhnya dapat dijalankan dengan baik. Hal tersebut dikarenakan bahwa sebuah sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk demokrasi konstitusi. Beberapa nilai dasar demokrasi konstitusi termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Dalam UUD 1945 disebutkan secara eksplisit bahwa: Indonesia merupakan negara yang berdasarkan pada aturan hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan saja.

Pemerintahan yang berdasarkan pada sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Demokrasi yang dianut oleh Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan asas-asas pancasila. Pancasila dilihat dari sudut pandang objektif-ilmiah adalah suatu paham filsafat, dalam istilah asingnya phylosophical way of thingking bisa juga philosophical sistem sehingga uraian mengenai pancasila harus logis dan masuk akal. Dalam mengamalkan dan melaksanaan pancasila sebagai dasar negara tentu saja disertai dengan sanksi-sanksi hukum.

Sementara itu pelaksanaan dan pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari tidak disertai sanksi hukuman (sepanjang tidak melanggar undang-undang yang berlaku), namun mempunyai sifat mengikat. Ikatan tersebut adalah ikatan bersama (memiliki cita-cita bersama). Walaupun dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mencantumkan secara jelas dan pada batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, namun pada pada alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 jelas disebutkan lima dasar negara kita, yaitu sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpinn oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagii seluruh rakyat Indonesia
Budaya demokrasi di Indonesia perlu ditanamkan sejak dari anak-anak. Demokrasi yang berasaskan pancasila. Pancasila mempunyai fungsi sebagai pedoman bangsa Indonesia, juga menjadi tanda penunjuk jalan semua kegiatan dan kehidupan manusia sehari-hari. Termasuk dalam pelaksanaan demokrasi.

Syarat Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia Untuk Warga Negara Asing Yang Ingin Berpindah Kewarganegaraan

Setiap orang yang mengaku warga negara indonesia alias WNI harus melihat kembali status kewarganegaraannya apakah memang betul-betul diakui negara sebagai WNI atau tidak. Jika sudah punya Akte Kelahiran WNI, KTP WNI atau pun Paspor Indonesia maka itu berarti sudah diakui secara sah sebagai Warga Negara Indonesia. Ada ketentuan hukum yang mengatur siapa-siapa saja yang secara otomatis diakui sebagai WNI.

Bagi sebagian orang, indonesia adalah negara yang paling baik untuk ditinggali karena banyak faktor, seperti kekayaan alamnya, keindahan alamnya, sifat-sifat baik masyarakatnya, kedamaiannya, kebebasan beragamanya, iklim tropisnya, kelemahan oknum pemerintah, potensi bisnis, dan lain sebagainya. Kita bisa melihat bahwa ada banyak orang asing yang masuk dan tinggal di negara kita secara ilegal yang dapat menimbulkan berbagai pemasalahan sosial apabila dibiarkan begitu saja tanpa kontrol yang ketat.

Berikut ini adalah cara seseorang mendapat kewarganegaraan negara republik indonesia secara otomatis:
  1. Seseorang lahir dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI) di negara mana pun ia dilahirkan ke dunia (asas ius sanguinis). Jika lahir dari hubungan gelap ayah wni dan ibu wna maka jika ayahnya mengakui maka anaknya bisa mendapatkan status wni sebelum anaknya berusia 18 tahun atau belum menikah.
  2. Seseorang yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak diketahui orangtuanya atau orangtuanya tidak memiliki/tidak jelas kewarganegaraan dari negara mana mana.
  3. Seorang anak yang belum dewasa yang mempunyai ayah dan ibu yang dikabulkan permintaannya sebagai Warga Negara Indonesia namun karena suatu hal ayah ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan janji setia sebagai Warga Negara Indonesia.
  4. Anak di bawah 5 tahun yang secara sah diangkat anak oleh Warga Negara Asing (WNA) melalui penetapan pengadilan. Setelah usia 18 tahun atau telah menikah jika punya lebih dari satu kewarganegaraan (bipatride) maka harus memilih salah satu.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) maka ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan berbagai tahapan proses yang perlu dilalui. Beberapa syarat yang perlu dipenuhi adalah:
  • Umur 18 tahun ke atas.
  • Memiliki pekerjaan tetap.
  • Mempunyai penghasilan tetap.
  • Sudah tinggal menetap di indonesia selama lima tahun berturut-turut atau menetap sepuluh tahun tidak berturut-turut.
  • Bisa berbahasa indonesia.
  • Sehat jasmani rohani.
  • Tidak dalam hukuman pidana.
  • Mengakui pancasila.
  • Mengakui undang-undang dasar 1945.
  • Bersedia melepas kewarganegaraan yang lain selain indonesia.
  • Membayar biaya-biaya administrasi yang ada.
  • Memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Mengajukan permohonan menjadi warga negara indonesia (wni) ke Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI negara republik indonesia.
Sedangkan, jika seorang Warga Negara Asing (WNA) punya isteri atau suami Warga Negara Indonesia (WNI) maka syarat-syarat yang diperlukan lebih ringan, yaitu:
  • Sudah tinggal di indonesia selama lima tahun berturu-turut atau sepuluh tahun tidak berturu-turut.
  • Secara suka rela melepas status kewarganegaraan asing yang saat ini dimiliki.
  • Memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Mengajukan permohonan ke Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI
Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki jasa yang sangat besar terhadap negara atau yang dianggap penting bagi bangsa dan negara bisa diangkat secara khusus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa banyak melalui tahapan-tahapan resmi yang berlaku. Jika orang tersebut masih tercatat sebagai warga negara lain, maka orang tersebut harus bersedia melepas kewarganegaraan non-Indonesianya secara sukarela. Kewarganegaraan indonesia diberikan lewat Keputusan Presiden RI setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Warga Negara Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).