Gambar 1. Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri |
Sejarah Berdirinya Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri :
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri merupakan lembaga keuangan non Bank yang didirikan berdasarkan Badan Hukum Koperasi Nomor 18/518/SK/UKM/2009 tepatnya pada tanggal 16 Juni 2009 dengan bidang usaha “Simpan Pinjam”.
Alamat dan Jalan Koperasi :
Jl. Sultan Agung KM. 27 No. 5 Pondok Ungu Kota Bekasi – Jawa Barat.
Telp : 021 – 889 0812, Fax : 021 – 8833 6631
Visi dan Misi Koperasi :
Visi :
Menjadi koperasi yang mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik di dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.
Misi :
1. Meningkatkan kinerja koperasi yang sehat
2. Memberikan pelayanan terbaik kepada anggota/ calon anggota
Moto Koperasi :
Maju dan sukses bersama anggota.
Komitmen :
Selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potemsi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.
Kemitraan :
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta, Pemerintah atau Badan Usaha lainnya
Untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta transaksi Debit diseluruh mesin ATM di Indonesia.
CV. ALFA - TEKNOLOGI bekerjasama dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan sistem administrasi pinjaman dan simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendapatan dapat terjamin dan pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal.
Struktur Organisasi Koperasi :
STRUKTUR ORGANISASI
KOPERASI SIMPAN PINJAM
MAKMUR MANDIRI
Gambar 2. Struktur Organisasi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri |
Jenis – Jenis Usaha :
1. Simpanan
- Simpanan Berjangka (Deposito)
Penyetoran dan
pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja.
Dan bagi anggota
/ calon anggota yang menabung diatas Rp 100.000.000,- atau lebih, maka akan
diberikan jaminan berupa sertifikat, BPKB, dan bentuk jaminan lainnya yang
sebanding dengan jumlah uang yang ditabung, itu semua tidak terlepas karena
Koperasi Makmur Mandiri bukan lembaga keuangan yang berbentuk Bank dimana
simpanan telah dilindungi oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
NO. | Saldo Tabungan | Bunga Per-Tahun |
1. | Kurang dari Rp 200.000 | 0% |
2. | Rp 200.000 s/d 1.999.999 | 6% |
3. | Rp 2.000.000 s/d 19.999.999 | 9% |
4. | Rp 20.000.000 s/d 49.999.999 | 12% |
5. | Rp 50.000.000 s/d 99.999.999 | 15% |
6. | Rp 100.000.000 atau lebih | 18% |
2. Pinjaman
Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri
- Besar pinjaman yang diberikan oleh Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri, yaitu : Rp 1.000.000 s/d Rp 25.000.000
- Jangka waktu maksimal 24 bulan
- Persyaratan ringan
- Bunga bersaing
- Pinjaman yang diberikan telah dilindungi oleh asuransi
- Koperasi Makmur Mandiri juga melayani Take Over dari Bank / Koperasi lain
3. Kredit Usaha
4. SOPP (System Online Payment Point)
System On – line Payment Point merupakan jasa layanan pembayaran secara real time. Saat ini KSP Makmur Mandiri telah melayani SOPP untuk :
- Pembayaran Listrik PLN
- Pembayaran PDAM
- Pembayaran Tagihan Telepon
- Pembayaran Angsuran Kredit
- Pembelian Pulsa Telepon Seluler
- Pembayaran Kartu Kredit
- Pembayaran Angsuran Motor
Nama Pendiri dan Staff :
- Pendiri Koperasi Simpan Pinjam : Ibu Tri Endah
- Staff Surveyor Koperasi Simpan Pinjam : Bapak Rusman
Tugas dan Wewenang :
- Pimpinan : memantau kinerja semua karyawan dan mengetahui perkembangan koperasi
- Pengawasan Kredit : wajib mengetahui Laporan per bulan yang terjadi di koperasi
- Bagian Administrasi : Mengatur surat – menyurat yang ada di koperasi, mengarsipkan dokumen – dokumen penting Koperasi, memonitor kebutuhan Rumah Tangga dan ATK koperasi
- Kasir : bertanggung jawab atas keluar masuknya uang, membuat tanda bukti keluar masuknya uang di dalam koperasi
- Marketing : mencari nasabah yang ingin bergabung dengan Koperasi Simpan Pinjam
- Surveyor : memeriksa data nasabah yang masuk / data nasabah yang ingin meminjam uang
- Kolektor : menangani nasabah yang bermasalah / kredit macet
Hak dan Kewajiban :
1) Hak Anggota
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
- Memilih pengurus dan pegawai
- Dipilih sebagai pengurus dan pegawai
- Meminta diadakannya rapat anggota
- Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta ataupun tidak
- Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
- Menyetujui atau mengubah AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya
2) Kewajiban Anggota
- Mematuhi AD, ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
- Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi
- Menjadi pelanggan tetap
- Memodali Koperasi
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
- Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar
- Menanggung kerugian yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor
Jenis – Jenis Pembiayaan :
1. Modal sendiri berasal dari : Simpanan pokok, Simpanan wajib, Simpanan sukarela, Dana cadangan & Hibah.
2. Modal pinjaman berasal dari : Pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri, Pinjaman dari bank & Pinjaman dari anggota koperasi lain.