Welcome To My Blog! Enjoy Your Sharing :)

Friday, November 6, 2015

Demo Buruh 1 September 2015

Buruh mengancam jika tuntutannya tidak di kabulkan, merekan akan melakuakn mogok kerja nasional seluruh Indonesia, hal tersebut di ungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Berikut Tuntutan Buruh Pada Demo 1 September 2015
  1. Tolak masuknya tenaga kerja asing dan tolak dihapuskannya kewajiban berbahasa Indonesia bagi pekerja asing tersebut
  2. Tolak Rancangan Peraturan Pemerintah Pengupahan yang hanya berbasis inflasi plus dan Produk Domestik Bruto serta Revisi Kebutuhan Hidup Layak dari 60 item menjadi 84 item, Naikan Upah Minimum 22 persen untuk tahun 2016
  3. Turunkan harga barang sembilan bahan pokok dan bahan bakar minyak
  4. Tolak ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap buruh akibat melemahnya nilai Rupiah dan perlambatan ekonomi, sehingga perlu ada insentif bagi pekerja yang terancam PHK.
  5. Perbaiki layanan program Jaminan Kesehatan, hapus sistem INA CBGs (Indonesia Case Base Groups) –aplikasi rumah sakit untuk mengajukan klaim kepada pemerintah, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tambah dana PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari APBN menjadi Rp30 triliun, dan menuntut provider RS atau klinik di luar BPJS bisa digunakan untuk COB (coordination of benefit).
  6. Revisi PP Jaminan Pensiun, yaitu manfaat pensiun bagi buruh sama dengan Pegawai Negara Sipil, bukan Rp300 ribu per bulan.
  7. Bubarkan pengadilan buruh dan revisi total Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tahun ini juga.
  8. Hapuskan perbudakan modern dengan mengesakan Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  9. Angkat para pekerja outsourcing, terutama di BUMN, karena BUMN kini menjadi raja outsourcing. Serta pecahkan permasalahan guru honor yang tidak mempunyai hubungan jelas dengan upah hanya sekitar Rp100 ribu-300 ribu
  10. Penjarakan Presiden Direktur PT. Mandom Indonesia Tbk karena telah lalai sehingga menyebabkan meninggalnya 27 orang dan 31 lainnya terancam PHK. Selain itu, kriminalisasi terhadap aktivis buruh juga kerap terjadi di mana banyak aktivis dipenjarakan. Di satu sisi ketika perusahaan salah, Kepolisian lambat sekali menindak. Juga copot Menteri Ketenagakerjaan karena tidak berbuat apapun dalam kasus yang melibatkan buruh.

Itulah Tuntutan Buruh terhadap pemerintah Joko Widodo yang dikutip dari situs resmi KSPI Indonsia kspi.or.id, Demo Buruh 1 September 2015 ini serentak di lakukan di 20 Provoinsi di Indonesia.

Menurut saya tuntutan-tuntutan yang dikeluarkan oleh buruh pada demo tanggal 1 September 2015 tentunya mempunyai dasar alasan untuk setiap poinnya. Namun ada 2 poin dari tuntutan-tuntutan yang dilancarkan buruh di atas yang perlu saya kritisi, yaitu pada poin nomor 2 dan poin nomor 3. Mengapa kedua poin tersebut perlu saya kritisi? Alasannya adalah karena kedua poin tersebut saya rasa kurang sinkron. Dapat kita lihat pada poin nomor 2 buruh menuntut kenaikan upah kenaikan jumlah item hidup layak, sedangkan pada poin nomor 3 buruh menuntut untuk menurunkan harga sembilan bahan pokok dan harga bahan bakar minyak. Menurut saya kedua poin tersebut tidak sinkron sebab pada poin nomor 2 buruh menuntut kenaikan upah dan jumlah item hidup layak, hal itu pastinya akan menyababkan meningkatnya tingkat konsumsi di masyarakat, sedangkan tingkat produksinya sangat tergantung dengan kerja dari buruh-buruh tersebut. Kenaikan jumlah konsumsi tentunya akan berdampak dengan inflasi atau kenaikan harga barang, jadi tuntutan yang dilakukan buruh pada poin nomor 3 saya rasa tidak sejalan dengan tuntutan pada poin nomor 2 karena pastinya harga sembilan bahan pokok dan harga bahan bakar minyak akan mengalami kenaikan juga pastinya.

Kira-kira seperti itu pendapat atau opini yang dapat saya sampaikan mengenai demo buruh pada tanggal 1 September 2015 yang lalu, semoga tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Sumber :

Saturday, October 31, 2015

Corporate Social Responbility pada PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO)

Perusahaan didirikan dan menjalankan operasionalnya bukan hanya memiliki tanggung jawab ekonomis kepada Pemegang Saham dan tanggung jawab legal kepada Pemerintah, akan tetapi memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat yang merupakan komponen terbesar dalam pertumbuhan perusahaan dengan harapan dapat memberikan pengaruh ekonomi serta dukungan sosial terhadap masyarakat.

Sebagai wujud atas dukungan perusahaan terhadap Program Pemerintah dalam mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat umumnya serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan memperdayakan masyarakat, maka PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui implementasi Program Tanggungjawab Sosial Perusahaan ( Corporate Social Responsibility ) ikut berperan aktif untuk mendorong serta menciptakan kesempatan kerja yang merupakan komitmen perusahaan dalam berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dalam wujud peningkatan kualitas hidup masyarakat luas.

Kepedulian terhadap lingkungan/komunitas sebagai wujud Corporate Social Responsibility dilaksanakan oleh perusahaan bukan karena Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi trend global, akan tetapi perusahaan memiliki kesadaran tentang pentingnya mempraktekan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud kepedulian pada stakeholder yang telah memberikan dukungan terhadap kemajuan perusahaan.

Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) dalam pelaksanaan Program Bina Lingkungan bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN agar masyarakat merasa ikut memiliki serta ikut bertanggungjawab dalam pengamanan asset perusahaan dari berbagai rintangan yang ada. Dengan demikian tercipta iklim yang sehat dan mendorong kondisi saling menguntungkan antara swasta dan Badan Usaha Milik Negara serta memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN.

AKTIVITAS PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Aktivitas pengelolaan lingkungan meliputi kegiatan memberikan bantuan kepada korban bencana alam, bantuan pendidikan atau pelatihan, peningkatan kesehatan, bantuan dana sarana dan prasarana umum, perbaikan gedung sekolah dan bantuan dana sarana ibadah, yaitu :
a)      Bantuan kepada Korban Bencana Alam
Pada tanggal 10 November 2010 perusahaan melakukan program Jasindo Peduli Korban Bencana Alam bagi korban Merapi di Jogja Solo dan Gempa Mentawai
b)      Bantuan Pendidikan dan Pelatihan
Pada tahun 2010 perusahaan melakukan program bantuan pendidikan dan pelatihan
c)      Bantuan Peningkatan Kesehatan
Pada tanggal 22 Juni 2010 Perusahaan melakukan program peningkatan kesehatan dengan pemeriksaan kesehatan gratis bagi 368 warga perkampungan nelayan Poncol Marunda. Perusahaan juga melakukan Khitanan Massal dengan jumlah peserta khitanan 225 orang pada tanggal 26 Juni 2010.
d)      Bantuan Sarana Ibadah
Pada bulan Februari dan Maret 2010 perusahaan melakukan program perbaikan sarana ibadah baik masjid maupun gereja di Jakarta, Makassar dan Kupang dengan total pembangunan prasarana 6 buah.

AKTIVITAS PELESTARIAN LINGKUNGAN
Dalam rangka menjaga pelestarian lingkungan (Jasindo Go Green) perusahaan pada tanggal 25 Juni 2010 melakukan program pelestarian alam dengan penanaman pohon bakau di Muara Karang sebanyak 200 batang pohon.

SERTIFIKASI ATAS PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Sampai saat ini perusahaan belum mendapatkan sertifikasi atas pengelolaan lingkungan.

Sumber :

Saturday, October 17, 2015

Pandangan terhadap Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 3

KOMPAS.com — Untuk mengatasi dampak pelemahan ekonomi yang tengah melilit perekonomian Indonesia, Rabu (7/10/2015), pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap III.

Paket ini untuk melengkapi dua paket kebijakan ekonomi yang sudah dilansir Presiden Joko Widodo pada September 2015 lalu. Melalui dua paket kebijakan terdahulu, pemerintah melakukan berbagai deregulasi untuk memperbaiki iklim usaha dan mempermudah perizinan usaha.

"Untuk kali ini, pemerintah menambahkan satu hal lagi, selain kemudahan dan kejelasan berusaha, yaitu menekan biaya," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan di Istana Kepresidenan (7/10/2015).

Seperti dikutip dari siaran pers Humas Kementerian Koordinator Perekonomian, paket kebijakan ekonomi tahap III mencakup tiga wilayah kebijakan:
  1. Penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas.
  2. Perluasan penerima kredit usaha rakyat (KUR).
  3. Penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.

1. Penurunan harga BBM, listrik dan gas
a. Harga BBM
  • Harga avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
  • Harga solar turun Rp 200 per liter baik untuk solar bersubsidi ataupun non-subsidi. Dengan penurunan ini, harga eceran solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter. Penurunan harga solar ini berlaku 3 hari sejak pengumuman ini.
  • Harga BBM jenis premium tetap alias tidak berubah, yakni Rp 7.400 per liter di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 7.300 per liter (di luar Jamali).

b. Harga gas
  • Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar 7 dollar AS million metric british thermal unit (MMBTU).
  • Harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia dan keramik) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing. Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas. Meski demikian, penurunan harga gas ini tidak akan memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian perusahaan gas yang berkontrak kerja sama.
  • Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016. "Karena masih harus mengubah aturan tentang PNBP-nya," ujar Darmin.

c. Tarif listrik
  • Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment).
  • Diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23.00 hingga pagi hari pukul 08.00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah. 
  • Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 60 persen dari tagihan selama setahun dan melunasi 40 persen sisanya secara angsuran pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya.


2. Perluasan penerima KUR
Setelah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen pada paket kebijakan ekonomi tahap III ini, pemerintah memperluas penerima KUR. Kini keluarga yang memiliki penghasilan tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk dipergunakan dalam sektor usaha produktif.

"Melalui perluasan penerima KUR ini, pemerintah berharap akan muncul para wirausaha baru," ujar Darmin.

3. Penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal
  • Kementerian ATR/BPN merevisi Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.
  • Beberapa substansi pengaturan baru ini mencakup beberapa hal, seperti: a. Pemohon mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan (semula 7 hari menjadi 3 jam); b. Seluruh permohonan didaftarkan sebagai bentuk kepastian bagi pemohon terhadap ketersediaan dan rencana penggunaan lahan. Surat akan dikeluarkan dalam waktu 3 jam; c. Kelengkapan perizinan prinsip:

  1. Proposal, pendirian perusahaan, hak atas tanah menjadi persyaratan awal untuk dimulainya kegiatan lapangan.
  2. Ada persyaratan yang dapat menyusul sampai dengan sebelum diterbitkannya keputusan tentang hak penggunaan lahan.

  • Jangka waktu pengurusan (persyaratan harus lengkap):  

  1. Hak guna usaha (HGU) dari semula 30–90 hari menjadi 20 hari kerja untuk lahan dengan luas sampai dengan 200 hektar, dan menjadi 45 hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektar.
  2. Perpanjangan/pembaruan HGU dari semula 20–50 hari menjadi 7 hari kerja untuk lahan dengan luas di bawah 200 hektar atau 14 hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektar.
  3. Permohonan hak guna bangunan/hak pakai dari semula 20–50 hari kerja dipersingkat menjadi 20 hari kerja (luas lahan sampai dengan 15 hektar) atau 30 hari kerja (luas lahan di atas 15 hektar).
  4. Perpanjangan/pembaruan hak guna bangunan/hak pakai dari semula 20–50 hari kerja menjadi 5 hari kerja (luas lahan sampai dengan 15 hektar) atau 7 hari kerja (luas di atas 15 hektar).
  5. Hak atas tanah dari semula 5 hari kerja diperpendek menjadi 1 hari kerja saja.
  6. Penyelesaian pengaduan dari semula 5 hari kerja dipersingkat menjadi2 hari kerja.

  • Perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan, termasuk audit luas lahan, tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.


Menurut saya, paket kebijakan ekonomi jilid 3 yang dikeluarkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo sudah tepat karena isi dari paket kebijakan jilid 3 yang dikeluarkan mencakup penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas, perluasan penerima kredit usaha rakyat (KUR), serta penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. Hal ini saya rasa dapat memacu gairah dari para investor dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia, dan juga dapat meningkatkan kegiatan produksi maupun kegiatan ekonomi lainnya yang dapat mendorong perekonomian di Indonesia agar semakin baik. Salah satu bukti dari keefektifan kebijakan jilid 3 ini adalah penguatan kembali rupiah terhadap dollar setelah sebelumnya sempat melemah drastis. Namun ada saja rintangan yang harus dihadapi oleh pemerintahan Bapak Jokowi dan Bapak Jusuf Kalla setelah hingga saat ini beliau telah mengeluarkan sedikitnya 4 kebijakan ekonomi dan rencananya akan dirilis kembali kebijakan ekonomi jilid 5. Salah satu hal yang dapat menghambat perekonomian di Indonesia walaupun sudah dikeluarkan beberapa paket kebijakan ekonomi yaitu pola pikir masyarakat di Indonesia yang saat ini mayoritas dari penduduk masih memikirkan untuk “bekerja dimana?’, bukan berpikir untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Dengan banyaknya lapangan pekerjaan baru tentunya dapat mengurangi tingkat pengangguran di dalam negeri serta dapat merangsang tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia semakin baik.

Demikian pendapat atau opini yang dapat saya sampaikan terhadap paket kebijakan ekonomi jilid 3 yang dikeluarkan oleh pemerintah, semoga tidak menimbulkan pro / kontra di masyarakat karena ini hanya pendapat atau opini saya yang dapat saya sampaikan, terima kasih.

SUMBER :

Tuesday, June 30, 2015

Daftar Riwayat Hidup

Daftar riwayat hidup merupakan sebuah dokumen yang berisi data pribadi disertai berbagai uraian tentang hal-hal yang pernah kita alami. Daftar riwayat hidup biasanya digunakan sebagai dokumen pelengkap bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan. Daftar riwayat hidup memuat :

1. Data pribadi
Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam data pribadi, yaitu :

  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Status perkawinan
  • Nomor identitas (KTP /SIM)
  • Alamat
2. Pendidikan
3. Pengalaman kerja
4. Keterangan lain
Maksud dari keterangan lain disini ialah data yang tidak dapat dimasukkan ke dalam sub-judul yang sudah ada dapat dikelompokkan ke dalam sub-judul tersendiri, yaitu keterangan lain.
5. Referensi pribadi
Referensi pribadi merupakan keterangan dari orang-orang tertentu tentang diri pelamar.

Contoh Daftar Riwayat Hidup

Daftar Riwayat Hidup

Data Pribadi
Nama                             : Rifqi Zulfari Yazid
Tempat, Tanggal lahir   : Bekasi, 28 Maret 1995
Jenis Kelamin                : Laki-Laki
Agama                           : Islam
Kewarganegaraan          : Indonesia
Alamat                           : Jl. P. Enggano no. 23 Komplek Ditjen Perla, Duren Jaya, Bekasi, 17111
Telepon                          : +6285718674423 (HP)


Latar Belakang Pendidikan
-          Formal :
1.      2000 – 2006 : SDN Aren Jaya 07 Bekasi
2.      2006 – 2009 : SMP PGRI 1 Bekasi
3.      2009 – 2012 : SMK Karya Guna 2 Bekasi
-          Informal :
1.      2006 : Kursus di Primagama Kalimas, Bekasi
2.      2012 : Workshop Electronic Fuel Injection (EFI) di SMK Karya Guna 2 Bekasi
3.      2014 : Kursus Mini Bank di Universitas Gunadarma
4.      2014 : Workshop Service Excellent di Universitas Gunadarma



Organisasi
1.      Juli 2013 – Juni 2014  : Anggota Bidang Olahraga Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas
  Gunadarma
2.      Juli 2014 – Juni 2015  : Kepala  Bidang  Penelitian  dan  Pengembangan  Badan  Eksekutif
  Mahasiswa Universitas Gunadarma


Pengalaman Kerja
-          Praktek Kerja Lapangan (PKL) :
Praktek Kerja di           : Bengkel 176 Agusalim, Bekasi
Periode                         : Januari 2012 – Februari 2012
Tujuan                         : Persyaratan kelulusan SMK Karya Guna 2 Bekasi
Posisi                           : Mekanik


Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenarnya.


Bekasi, 7 Januari 2015


Rifqi Zulfari Yazid


Sumber :

Friday, June 12, 2015

Proposal

Kata proposal berasal dari bahasa inggris, yang memiliki arti sederhana sebagai suatu bentuk pengajuan atau permohonan. Asal katanya adalah to purpose yang artinya mengajukan. Dengan demikian, proposal merupakan suatu bentuk pengajuan penawaran, baik berupa ide, gagasan, pemikiran maupun rencana kepada pihak lain untuk mendapatkan dukungan, ijin, persetujuan dana, dan lain sebagainya (Hariwijaya, 2005: 12-13).

Jenis-jenis propsal
Ada banyak jenis proposal yang berkaitan dengan aktifitas manusia di kehidupan ini. Secara umum , berikut ini beberapa jenis proposal yang biasa dibuat dan diajukan orang.

  1. Proposal bisnis, contohnya proposal pendirian usaha.
  2. Proposal proyek, contohnya proposal pengajuan dana kepada lembaga donor.
  3. Proposal penelitian, contohnya proposal skripsi, tesis atau disertasi.
  4. Proposal kegiatan, contohnya proposal kegiatan seminar, pelatihan, dan lomba.

Umumnya, penyusunan masing-masing proposal di atas memiliki kesamaan dalam hal format dan kemasannya, yang dimulai dari pendahuluan, isi, hingga penutup. Walaupun demikian, secara teknis memiliki sejumlah perbedaan, terutama pada fokus rencana program, kegiatan, atau usaha apa yang akan dilakukan. Perbedaan fokus inilah yang kemudian memberikan nuansa bahwa masing-masing jenis proposal terlihat berbeda.

Tujuan pembuatan proposal
Secara garis besar terdapat 5 (lima) tujuan utama pembuatan proposal, yakni:

  1. Untuk melakukan penelitian yang berkaitan dengan agama, sosial, politik, ekonomi, budaya, dan sebagainya.
  2. Untuk mendirikan usaha kecil, menengah, atau besar.
  3. Untuk mengajukan tender dari lembaga-lembaga pemerintah atau swasta.
  4. Untuk mengajukan kredit kepada bank.
  5. Untuk mengadakan acara berupa seminar, diskusi, pelatihan, dan sebagainya.


Sumber : https://books.google.co.id/books?id=kFBppBSik8gC&pg=PA1&dq=pengertian+proposal&hl=id&sa=X&ved=0CBoQ6AEwAGoVChMI-ri3_ZiKxgIVxSOmCh1JOAt1#v=onepage&q&f=true