Welcome To My Blog! Enjoy Your Sharing :)

Sunday, October 26, 2014

Perilaku Konsumen, Segmentasi Pasar dan Analisis Demografi

Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Segmentasi Pasar
Segmentasi pasar adalah kegiatan membagi suatu pasar menjadi kelompok-kelompok pembeli yang berbeda yang memiliki kebutuhan, karakteristik, atau perilaku yang berbeda yang mungkin membutuhkan produk atau bauran pemasaran yang berbeda. Segmentasi pasar juga dapat diartikan sebagai proses pengidentifikasian dan menganalisis para pembeli di pasar produk, menganalisis perbedaan antara pembeli di pasar.
  • Segmentasi Pasar dan Kepuasan Konsumen
Menurut Philip Kotler dalam bukunya Principle of Marketing, kepuasan konsumen adalah hasil yang dirasakan oleh pembeli yang mengalami kinerja sebuah perusahaan yang sesuai dengan harapannya. Kepercayaan konsumen merupakan hal yang ingin di dapat setiap perusahaan dari para konsumennya.

Macam-macam atau Jenis kepuasan konsumen
Kepuasan konsumen terbagi menjadi 2, yaitu:
  1. Kepuasan Fungsional, merupakan kepuasan yang diperoleh dari fungsi atau pemakaian suatu produk. Misal : karena makan membuat perut kita menjadi kenyang.
  2. Kepuasan Psikologikal, merupakan kepuasan yang diperoleh dari atribut yang bersifat  tidak berwujud. Misal : Perasaan bangga karena mendapat pelayanan yang sangat istimewa dari sebuah rumah makan yang mewah

Menurut Fandy Tjiptono (1997:35), metode yang digunakan untuk mengukur kepuasan konsumen dapat dengan cara:
  1. Pengukuran dapat dilakukan secara langsung dengan pertanyaan.
  2. Responden diberi pertanyaan mengenai seberapa besar mereka mengharapkan suatu atribut tertentu dan seberapa besar yang dirasakan.
  3. Responden diminta untuk menuliskan masalah yang mereka hadapi berkaitan dengan penawaran dari perusahan dan juga diminta untuk menuliskan masalah-masalah yang mereka hadapi berkaitan dengan penawaran dari perusahaan dan juga diminta untuk menuliskan perbaikan yang mereka sarankan.
  4. Responden dapat diminta untuk meranking berbagai elemen dari penawaran berdasarkan derajat pentingnya setiap elemen dan seberapa baik kinerja perusahan dalam masing-masing elemen.

  • Segmentasi dan Profitabilitas

Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam hubungannya dengan penjualan, total aktiva maupun modal sendiri. Dengan demikian bagi investor jangka panjang akan sangat berkepentingan dengan analisa profitabilitas ini.

Hubungan antara kepuasan pelanggan dan profitabilitas sangatlah erat. Studi yang menunjukkan hal ini, terutama sepanjang dekade 80-an dan awal 90-an sudah sangat banyak. Secara logikapun, pelaku bisnis juga dengan mudah meyakini adanya hubungan antara dua hal ini.Kepuasan pelanggan pada dasarnya adalah fungsi dari harapan dan persepsi terhadap kinerja suatu merek setelah pelanggan menggunakan atau mendapatkan pelayanan. Di lain pihak, loyalitas adalah fungsi kepuasan pelanggan.

Faktor lain yang terutama adalah switching barrier dan personal loyalty. Jadi, pelanggan yang puas, tidaklah 100% akan loyal karena adanya kedua faktor tersebut. Tetapi adalah masih benar bahwa pelanggan yang puas, akan mempunyai kecenderungan untuk loyal terhadap merek tersebut. Dan dapat dilihat juga dari tingkat efisiensi proses produksi, berdayakan orang-orang yang berdedikasi melalui kepemimpinan, serta kompensasi yang sesuai.
  1. Tingkatkan Efisiensi Proses Produksi. Proses produksi yang efisien akan menghasilkan penghematan. Semakin berhemat, semakin rendah pula biaya produksi. Dengan semakin rendahnya biaya produksi, maka margin keuntungan juga samakin tinggi. Terapkan prinsip-prinsip “Total Quality Management” sistem produksi Anda untuk memangkas biaya-biaya yang tidak perlu.
  2. Berdayakan Orang-orang Yang Berdedikasi Melalui Kepemimpinan. Manusia adalah sumberdaya terpenting dalam organisasi Anda. Semakin tinggi tingkat penghargaan Anda pada aspek manusia, semaking tinggi pula tingkat kemampuan untuk menciptakan keberhasilan organisasi. Dengan menerapkan prinsip-prinsip kepemimpinan organisasi yang efektif, Anda akan mampu membawa organisasi Anda ke level yang lebih tinggi dan dengan tingkat profitabilitas yang tinggi pula.
  3. Kompensasi Yang Sesuai. Manusia ingin dihargai. Jika Anda membayar lebih rendah dibandingkan kemampuan dan usaha yang sudah mereka berikan bagi organisasi Anda, mereka akan merasa dirugikan. Jika mereka merasa dirugikan, maka sebaiknya Anda jangan berharap mereka akan        memberikan yang terbaik bagi organisasi Anda. Jika kita melihat negara-negara yang sistem ekonominya telah maju, kita melihat bahwa sistem kompensasi yang diterapkan merefleksikan kinerja.
Penggunaan Segmentasi Pasar Dalam Penetapan Strategi Pemasaran

Faktor penting lain yang harus diperhitungkan ketika mengembangkan strategi pemasaran untuk konsumen adalah “segmentasi pasar”. Segmentasi pasar berarti membagi pelanggan potensial perusahaan ke dalam berbagai segmen atau kelompok (misalnya, berdasarkan usia, jenis kelamin, agama, lokasi dan lainnya) dan kemudian memfokuskan strategi pemasaran pada satu atau lebih kelompok-kelompok. Bila menggunakan segmentasi pasar, penting untuk menentukan apa faktor-faktor yang akan dipertimbangkan. Faktor-faktor yang disebut variabel segmentasi. Variabel segmentasi perlu berhubungan dengan kebutuhan, penggunaan, atau perilaku terhadap produk atau jasa. Sebagai contoh, produsen gitar akustik akan paling mungkin segmen pasar berdasarkan usia, yaitu, strategi pemasaran mereka akan dirancang untuk menarik dan mempengaruhi remaja.

Sumber daya dan kemampuan perusahaan untuk menentukan jumlah dan ukuran segmen pasar yang mereka dapat berharap untuk menarik dengan strategi pemasaran mereka. Jenis produk dan layanan, serta variasi dalam kebutuhan pelanggan mereka, akan memainkan peran dalam ukuran dan jumlah segmen pasar yang ditargetkan. Memilih variabel segmentasi yang tepat adalah bagian penting dalam penargetan pasar konsumen tertentu. Memilih variabel segmentasi yang tepat adalah bagian penting dalam penargetan pasar konsumen tertentu. Segmentasi pasar merupakan tindakan untuk mengidentifikasi dan membentuk kelompok pembeli yang terpisah-pisah yang mungkin membutuhkan produk dan bauran pemasaran yang tersendiri. Pada penelitian ini basis segmentasi yang digunakan adalah gaya hidup yang dapat mempengaruhi bauran pemasaran dan preferensi terhadap bauran pemasaran dari E-Commerce. Ini berarti basis segmentasi ini dilihat dari perilaku mereka terhadap bauran pemasaran.

Dengan kesamaan karakteristik perilaku yang berpengaruh terhadap bauran pemasaran ini diharapkan setiap segmen yang terbentuk dapat didekati dengan penawaran yang tepat sehingga meningkatkan kepuasan pelanggan dari masing-masing segmen
Dari kedelapan elemen bauran pemasaran yang digunakan terdapat 6 elemen yang signifikan dalam membedakan antar segmen, yaitu produk, promosi, bukti fisik, komunitas, proses dan harga. Dua yang lain yaitu tempat dan perubahan ternyata untuk tingkat kepercayaan 95% tidak dapat digunakan untuk membedakan segmen. Ini berarti setiap segmen mempunyai preferensi bauran pemasaran yang sama terhadap kedua elemen tersebut.

Analisis Demografi
Pada suatu pemasaran produk, analisis demografi harus dilakukan. Hal tersebut berguna untuk mengetahui trend demografis produk yang dipasarkan. Data dalam demografi pemasaran dapat terdiri dari usia, ras, jenis kelamin, pekerjaan, pendapatan, mobilitas, kepemilikan rumah, lokasi, status, pekerjaan, dan tingkat pendidikan. Jika demografi konsumen telah di lakukan, maka hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan analisis demografi agar demografi yang telah dilakukan dapat kita ketahui hasilnya setelah kita melakukan analisis atas demografi yang telah kita buat.

Ilmu demografi terbagi menjadi dua, yaitu :Demografi murni (pure demography).
  1. Demografi formal yang menghasilkan teknik-teknik untuk menghitung indikator indikator kependudukan. Studi atau analisis kependudukan yang lebih luas.
  2. Studi mengenai hubungan antara faktor-faktor perubahan penduduk dan faktor-faktor pembangunan. Studi yang berusaha memberi penjelasan tentang sebab akibat perubahan variabel demografi.

Adolphe Landry (1945) menyarankan dibedakan antara istilah demografi murni dan studi kependudukan.

Manfaat analisis demografi, yaitu :
  1. Mempelajari kuantitas dan distribusi penduduk dalam suatu daerah tertentu.
  2. Menjelaskan pertumbuhan penduduk pada masa lampau, kecenderungannya, dan persebarannya dengan sebaik-baiknya dan dengan data yang tersedia.
  3. Mengembangkan hubungan sebab akibat antara perkembangan penduduk dengan bermacam-macam aspek organisasi sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan lain-lain.
  4. Pemperkirakan pertumbuhan penduduk (proyeksi penduduk) pada masa yang akan datang dan kemungkinan-kemungkinan konsekuensinya.
  5. Sumber data demografi.

Sumber data demografi yang pokok adalah Registrasi Penduduk, Sensus Penduduk, dan Penelitian (Survey). Ada juga sumber yang lainnya, misal: catatan-catatan dan dokumen-dokumen dari instansi pemerintah.
  •  Analisis Konsumen dan Kebijakan Sosial

Analisis konsumen berguna untuk melihat bagaimana konsumen mengambil keputusan dan peran pemasaran di dalamnya.

Pengambilan Keputusan Konsumen
Proses pengambilan keputusan yang dilakukan seseorang mengalami berbagai pentahapan sebagai berikut:
  1. Analisis Kebutuhan. Konsumen merasa bahwa dia membutuhkan sesuatu untuk memenuhi keinginannya. Kebutuhan itu bisa dibangkitkan oleh dirinya sendiri ataupun stimulus eksternal. Stimulus bisa melalui lingkungan bergaul, sesuatu yang dilihat, ataupun dari komunikasi produk atau jasa perusahaan lewat media massa, brosur, dan lain-lain.
  2. Pencarian Informasi. Setelah kebutuhan itu dirasakan, konsumen kemudian mencari produk ataupun jasa yang bisa memenuhi kebutuhannya.
  3. Evaluasi Alternatif. Konsumen kemudian mengadakan evaluasi terhadap berbagai alternatif yang tersedia mulai dari keuntungan dan manfaat yang dia peroleh dibandingkan biaya yang harus ia keluarkan.
  4. Keputusan Pembelian. Konsumen memutuskan untuk membeli merek tertentu dengan harga tertentu, warna tertentu.
  5. Sikap Paska Pembelian. Sikap paska pembelian menyangkut sikap konsumen setelah membeli produk ataupun mengkonsumsi suatu jasa. Apakah dia akan puas dan terpenuhi kebutuhannya dengan produk atau jasa tersebut atau tidak.
Analisis Kebijakan Sosial
Analisis kebijakan (policy analysis) dapat dibedakan dengan pembuatan atau pengembangan kebijakan (policy development). Analisis kebijakan tidak mencakup pembuatan proposal perumusan kebijakan yang akan datang. Analisis kebijakan lebih menekankan pada penelaahan kebijakn yang sudah ada. Sementara itu, pengembangan kebijakan lebih difokuskan pada proses pembuatan proposal perumusan kebijakan yang baru.

Namun demikian, baik analisis kebijakan maupun pengembangan kebijakan keduanya memfokuskan pada konsekuensi-konsekuensi kebijakan. Analisis kebijakan mengkaji kebijakan yang telah berjalan, sedangkan pengembangan kebijakan memberikan petunjuk bagi pembuatan atau perumusan kebijakan yang baru.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa analisis kebijakan sosial adalah usaha terencana yang berkaitan dengan pemberian penjelasan (explanation) dan preskripsi atau rekomendasi (prescription or recommendation) terhadap konsekuensi-konsekuensi kebijakan sosial yang telah diterapkan. Penelaahan terhadap kebijakan sosial tersebut didasari oleh oleh prinsip-prinsip umum yang dibuat berdasarkan pilihan-pilihan tindakan sebagai berikut:
  1. Penelitian dan rasionalisasi yang dilakukan untuk menjamin keilmiahan dari analisis yang dilakukan.
  2. Orientasi nilai yang dijadikan patokan atau kriteria untuk menilai kebijakan sosial tersebut berdasarkan nilai benar dan salah.
  3. Pertimbangan politik yang umumnya dijadikan landasan untuk menjamin keamanan dan stabilitas.

 Perubahan struktur pasar konsumen
Struktur Pasar Konsumen - Persaingan Sempurna, Monopolistik, Oligopoli dan Monopoli:
1. Pasar Persaingan Sempurna

Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain. Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
  • Jumlah penjual dan pembeli banyak
  • Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
  • Penjual bersifat pengambil harga (price taker)
  • Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran (demand and supply)
  • Posisi tawar konsumen kuat
  • Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
  • Sensitif terhadap perubahan harga
  • Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
2. Pasar Monopolistik
Struktur pasar monopolistik terjadi manakala jumlah produsen atau penjual banyak dengan produk yang serupa/sejenis, namun di mana konsumen produk tersebut berbeda-beda antara produsen yang satu dengan yang lain. Contoh produknya adalah seperti makanan ringan (snack), nasi goreng, pulpen, buku, dan sebagainya. Sifat-sifat pasar monopolistik :
  • Untuk unggul diperlukan keunggulan bersaing yang berbeda
  • Mirip dengan pasar persaingan sempurna
  • Brand yang menjadi ciri khas produk berbeda-beda
  • Produsen atau penjual hanya memiliki sedikit kekuatan merubah harga
  • Relatif mudah keluar masuk pasar
3. Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk persaingan pasar yang didominasi oleh beberapa produsen atau penjual dalam satu wilayah area. Contoh industri yang termasuk oligopoli adalah industri semen di Indonesia, industri mobil di Amerika Serikat, dan sebagainya. Sifat-sifat pasar oligopoli :
  • Harga produk yang dijual relatif sama
  • Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
  • Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
  • Perubahan harga akan diikuti perusahaan lain
4. Pasar Monopoli
Pasar monopoli akan terjadi jika di dalam pasar konsumen hanya terdiri dari satu produsen atau penjual. Contohnya seperti microsoft windows, perusahaan listrik negara (pln), perusahaan kereta api (perumka), dan lain sebagainya. Sifat-sifat pasar monopoli :
  • Hanya terdapat satu penjual atau produsen
  • Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli


Sumber :

Monday, May 5, 2014

Pemerintahan Pada Masa Demokrasi Liberal

Kurun Waktu 6 September 1950 – 10 Juli 1959
Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950. Perlulah diketahui bahwa demokrasi ini yang dibahas oleh kelompok kami berbeda dengan demokrasi selama kurun waktu 1949 – 1950. Pada periode itu berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian.

Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.

Pandangan Umum :
Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Faktor Yang Menyebabkan Seringnya Terjadi Pergantian Kabinet Pada Masa Demokrasi Liberal:
Pada tahun 1950, setelah unitary dari Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Indonesia mulai menganut sistem Demokrasi Liberal dimana dalam sistem ini pemerintahan berbentuk parlementer sehingga perdana menteri langsung bertanggung jawab kepada parlemen (DPR) yang terdiri dari kekuatan-kekuatan partai.

Anggota DPR berjumlah 232 orang yang terdiri dari Masyumi (49 kursi), PNI (36 kursi), PSI (17 kursi), PKI (13 kursi), Partai Katholik (9 kursi), Partai Kristen (5 kursi), dan Murba (4 kursi), sedangkan sisa kursi dibagikan kepada partai-partai atau perorangan, yang tak satupun dari mereka mendapat lebih dari 17 kursi. Ini merupakan suatu struktur yang tidak menopang suatu pemerintahan-pemerintahan yang kuat, tetapi umumnya diyakini bahwa struktur kepartaian tersebut akan disederhanakan apabila pemilihan umum dilaksanakan.
Selama kurun waktu 1950-1959 sering kali terjadi pergantian kabinet yang menyebabkan instabilitas politik. Parlemen mudah mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kabinet sehingga koalisi partai yang ada di kabinet menarik diri dan kabinet pun jatuh. Sementara Sukarno selaku Presiden tidak memiliki kekuasaan secara riil kecuali menunjuk para formatur untuk membentuk kabinet-kabinet baru, suatu tugas yang sering kali melibatkan negosiasi-negosiasi yang rumit.

Kabinet Koalisi yang diharapkan dapat memperkuat posisi kabinet dan dapat didukung penuh oleh partai-partai di parlemen ternyata tidak mengurangi panasnya persaingan perebutan kekuasaan antar elite politik. Semenjak kabinet Natsir, para formatur berusaha untuk melakukan koalisi dengan partai besar. Dalam hal ini, Masjumi dan PNI. Mereka sadar betul bahwa sistem kabinet parlementer sangat bergantung pada basis dukungan di parlemen.

Penyebab kabinet mengalami jatuh bangun pada masa demokrasi liberal adalah akibat kebijkaan-kebijakan yang dalam pandangan parlemen tidak menguntungkan Indonesia ataupun dianggap tidak mampu meredam pemberontakan-pemberontakan di daerah. Sementara keberlangsungan pemerintah sangat ditentukan oleh dukungan di parlemen.

Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.

Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.

Seputar Dekrit Presiden
Pelaksanaan demokrasi terpimpin dimulai dengan berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Namun tidaklah serta merta bahwa setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Demokrasi Terpimpin dilaksanakan karena telah disebutkan di atas bahwa Demokrasi Liberal berakhir pada tanggal 10 Juli 1959. Latar Belakang dikeluarkan dekrit Presiden :
  • Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
  • Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar  sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap. Situasi politik yang kacau dan semakin buruk. Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme.
  • Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional. Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat sementara masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
Demi menyelamatkan negara maka presiden melakukan tindakan mengeluarkan keputusan Presiden RI No. 75/1959 sebuah dekrit yang selanjutnya dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara.

Isi Dekrit Presiden adalah sebagai berikut:
  1. Pembubaran konstituante
  2. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS 

Reaksi dengan adanya Dekrit Presiden:
  • Rakyat menyambut baik sebab mereka telah mendambakan adanya stabilitas politik yang telah goyah selama masa Liberal.
  • Mahkamah Agung membenarkan dan mendukung pelaksanaan Dekrit Presiden.
  • KSAD meminta kepada seluruh anggota TNI-AD untuk melaksanakan pengamanan Dekrit Presiden.
  • DPR pada tanggal 22 Juli 1945 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk melakanakan UUD 1945.

Dampak positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut:
  • Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
  • Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
  • Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.

Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut:
  • Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
  • Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
  • Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.

Sistem Pemerintahan Di Indonesia Saat Ini

Sistem pemerintahan Indonesia sekarang mengalami berbagai jenis perubahan dari masa ke masa. Pada masa orde lama (orla) Indonesia dipimpin dengan sistem demokrasi liberal. Negara Indonesia pun pernah bersifat federasi dengan membentuk negara bagian di bawah pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS). Soekarno waktu itu menyatakan diri sebagai presiden seumur hidup dengan sistem demokrasi terpimpin.

Pada masa orde baru (orba), mekanisme pemerintahan lebih condong pada sistem demokrasi. Rakyat menjadi pemeran utama dalam jalannya pemerintahan. Rakyat mempunyai menentukan siapa yang pantas menjadi pimpinan mereka. Era reformasi tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya dalam sistem pemerintahan. Indonesia masih dipimpin oleh Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Wakil presiden dipilih sebagai pembantu tugas-tugas presiden.

Sistem Pemerintahan Demokrasi di Masa Reformasi
Keunikan Indonesia yaitu sistem pemerintahan demokrasi yang lebih berdasar pada demokrasi pancasila sebagai dasar negara. Presiden sebagai pemimpin negara dan wakil presiden serta menteri-menteri yang tergabung dalam kabinet pemerintahan sebagai pembantunya. Definisi demokrasi adalah kebebasan dalam berbicara dan mengeluarkan pendapat dari buah pemikirannya. Kata demokrasi berasal dari 2 kata Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Jika digabungkan menjadi - Demokrasi adalah kekuasaan rakyat.

Aristoteles yang pertama kali memperkenalkan kata demokrasi, yaitu sebagai pola suatu pemerintahan yang mengatur bahwa kekuasaan itu berada di tangan banyak orang atau rakyat. Selain itu, Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi dalam sebuah pidatonya bahwa demokrasi itu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dengan makna lain bahwa dalam sistem demokrasi kekuasaan tertinggi itu berada di genggaman rakyat, sehingga rakyat memiliki hak di dalam mengatur sebuah kebijakan pemerintah. Keputusan dalam suatu demokrasi diambil menurut suara terbanyak.

Pada awal terbentuknya demokrasi, kebebasan dalam berpendapat ternyata tidak semuanya mendapatkan hak tersebut, hanya kaum laki-laki saja. Para wanita, budak, orang asing, dan orang yang bukan dari Athena, tidak memiliki hak untuk berpendapat. Demokrasi terbentuk menjadi sebuah sistem pemerintahan yang bertujuan untuk merespon masyarakat umum di Athena yang menginginkan mengeluarkan pendapat. Oleh karena itu, kekuasaan yang absolut dari satu pihak melalui tirani, kediktatoran, dan kekuasaan yang otoriter dapat dihindari karena demokrasi memberikan kebebasan berpendapat pada rakyatnya.

Negara Indonesia adalah salah satu negara yang menganut demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Indonesia sudah membuktikan hal tersebut dengan mengadakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Pada era reformasi ini, rakyat memilih langsung presiden dan wakil presiden. Hal ini menjadi perbedaan terbesar dibanding sistem pemerintahan pada masa orde baru. Menteri-menteri yang ada di pemerintahan masih menjadi hak prerogatif presiden dan wakilnya.

Selain itu, masyarakat Indonesia bebas menyelenggarakan sebuah pertemuan dan bebas berbicara untuk mengeluarkan pendapat, kritikan, atau bahkan mengawasi jalannya sistem pemerintahan. Kebebasan dalam memeluk agama pun merupakan sebuah perwujudan dari negara yang demokratis. Setiap masyarakat Indonesia bebas memilih memeluk agama sesuai dengan keyakinan tiap-tiap individu, tanpa ada pemaksaan dari kehendak individu lain. Dalam membangun sebuah negara yang demokrasi tidaklah mudah. Hal tersebut dikarenakan pembangunan sebuah sistem demokrasi dalam suatu negara dimungkinkan akan mengalami kegagalan.

Akan tetapi, di negara Indonesia ini, sistem demokrasi yang dijalankan terbilang mengalami kemajauan. Bisa dilihat dari bebasnya berkeyakinan, berpendapat, atau kebebasan untuk berkumpul dengan siapa pun tanpa ada yang membatasi. Meskipun begitu, demokrasi yang dijalankan di Indonesia masih ada kritik-kritik kepada sistem pemerintahan yang belum sempurna dalam melaksanakan demokrasi tersebut. Hal tersebut membuat bangsa Indonesia ini mengalami banyak persoalan. Akan tetapi, sistem demokrasi yang dijalankan oleh negara Indonesia perlu dibanggakan karena ada beberapa negara yang juga ingin menerapkan sistem demokrasi, tapi tidak berhasil dan gagal.

Sistem demokrasi yang dijalankan oleh suatu negara tentu memberikan dampak positif dan negatifnya. Dampak positifnya yaitu demokrasi memberikan harapan dalam menciptakan suatu kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan. Untuk itu, banyak negara-negara yang ingin menerapkan sistem demokrasi ini. Dampak negatif dari sistem demokrasi adalah meningkatnya angka pengangguran, kemacetan lalu lintas di mana-mana, korupsi, dan lain sebagainya. Sebenarnya demokrasi adalah sistem yang buruk di antara alternatif yang lebih buruk. Akan tetapi, jika semua berjalan dengan lancar, maka semuanya juga akan lancar.

Apabila sebuah negara ingin melakukan sebuah perubahan, maka sistem demokrasi adalah gagasan yang dinamis karena prosesnya terus-menerus. Negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi adalah negara yang mampu menerapkan kesejahteraan dan keadilan serta kebebasan. Akan tetapi, negara yang tidak dapat menjalankan sistem demokrasi tersebut, maka negara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai negara yang menganut sistem demokrasi.

Misalnya, dalam kehidupan berpolitik, setiap negara selalu menikmati kebebasan dalam berpolitik. Akan tetapi, kebebasan tersebut tidak sepenuhnya dapat dijalankan dengan baik. Hal tersebut dikarenakan bahwa sebuah sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk demokrasi konstitusi. Beberapa nilai dasar demokrasi konstitusi termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Dalam UUD 1945 disebutkan secara eksplisit bahwa: Indonesia merupakan negara yang berdasarkan pada aturan hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan saja.

Pemerintahan yang berdasarkan pada sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Demokrasi yang dianut oleh Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan asas-asas pancasila. Pancasila dilihat dari sudut pandang objektif-ilmiah adalah suatu paham filsafat, dalam istilah asingnya phylosophical way of thingking bisa juga philosophical sistem sehingga uraian mengenai pancasila harus logis dan masuk akal. Dalam mengamalkan dan melaksanaan pancasila sebagai dasar negara tentu saja disertai dengan sanksi-sanksi hukum.

Sementara itu pelaksanaan dan pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari tidak disertai sanksi hukuman (sepanjang tidak melanggar undang-undang yang berlaku), namun mempunyai sifat mengikat. Ikatan tersebut adalah ikatan bersama (memiliki cita-cita bersama). Walaupun dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mencantumkan secara jelas dan pada batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, namun pada pada alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 jelas disebutkan lima dasar negara kita, yaitu sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpinn oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagii seluruh rakyat Indonesia
Budaya demokrasi di Indonesia perlu ditanamkan sejak dari anak-anak. Demokrasi yang berasaskan pancasila. Pancasila mempunyai fungsi sebagai pedoman bangsa Indonesia, juga menjadi tanda penunjuk jalan semua kegiatan dan kehidupan manusia sehari-hari. Termasuk dalam pelaksanaan demokrasi.

Syarat Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia Untuk Warga Negara Asing Yang Ingin Berpindah Kewarganegaraan

Setiap orang yang mengaku warga negara indonesia alias WNI harus melihat kembali status kewarganegaraannya apakah memang betul-betul diakui negara sebagai WNI atau tidak. Jika sudah punya Akte Kelahiran WNI, KTP WNI atau pun Paspor Indonesia maka itu berarti sudah diakui secara sah sebagai Warga Negara Indonesia. Ada ketentuan hukum yang mengatur siapa-siapa saja yang secara otomatis diakui sebagai WNI.

Bagi sebagian orang, indonesia adalah negara yang paling baik untuk ditinggali karena banyak faktor, seperti kekayaan alamnya, keindahan alamnya, sifat-sifat baik masyarakatnya, kedamaiannya, kebebasan beragamanya, iklim tropisnya, kelemahan oknum pemerintah, potensi bisnis, dan lain sebagainya. Kita bisa melihat bahwa ada banyak orang asing yang masuk dan tinggal di negara kita secara ilegal yang dapat menimbulkan berbagai pemasalahan sosial apabila dibiarkan begitu saja tanpa kontrol yang ketat.

Berikut ini adalah cara seseorang mendapat kewarganegaraan negara republik indonesia secara otomatis:
  1. Seseorang lahir dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI) di negara mana pun ia dilahirkan ke dunia (asas ius sanguinis). Jika lahir dari hubungan gelap ayah wni dan ibu wna maka jika ayahnya mengakui maka anaknya bisa mendapatkan status wni sebelum anaknya berusia 18 tahun atau belum menikah.
  2. Seseorang yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak diketahui orangtuanya atau orangtuanya tidak memiliki/tidak jelas kewarganegaraan dari negara mana mana.
  3. Seorang anak yang belum dewasa yang mempunyai ayah dan ibu yang dikabulkan permintaannya sebagai Warga Negara Indonesia namun karena suatu hal ayah ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan janji setia sebagai Warga Negara Indonesia.
  4. Anak di bawah 5 tahun yang secara sah diangkat anak oleh Warga Negara Asing (WNA) melalui penetapan pengadilan. Setelah usia 18 tahun atau telah menikah jika punya lebih dari satu kewarganegaraan (bipatride) maka harus memilih salah satu.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) maka ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan berbagai tahapan proses yang perlu dilalui. Beberapa syarat yang perlu dipenuhi adalah:
  • Umur 18 tahun ke atas.
  • Memiliki pekerjaan tetap.
  • Mempunyai penghasilan tetap.
  • Sudah tinggal menetap di indonesia selama lima tahun berturut-turut atau menetap sepuluh tahun tidak berturut-turut.
  • Bisa berbahasa indonesia.
  • Sehat jasmani rohani.
  • Tidak dalam hukuman pidana.
  • Mengakui pancasila.
  • Mengakui undang-undang dasar 1945.
  • Bersedia melepas kewarganegaraan yang lain selain indonesia.
  • Membayar biaya-biaya administrasi yang ada.
  • Memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Mengajukan permohonan menjadi warga negara indonesia (wni) ke Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI negara republik indonesia.
Sedangkan, jika seorang Warga Negara Asing (WNA) punya isteri atau suami Warga Negara Indonesia (WNI) maka syarat-syarat yang diperlukan lebih ringan, yaitu:
  • Sudah tinggal di indonesia selama lima tahun berturu-turut atau sepuluh tahun tidak berturu-turut.
  • Secara suka rela melepas status kewarganegaraan asing yang saat ini dimiliki.
  • Memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Mengajukan permohonan ke Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI
Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki jasa yang sangat besar terhadap negara atau yang dianggap penting bagi bangsa dan negara bisa diangkat secara khusus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa banyak melalui tahapan-tahapan resmi yang berlaku. Jika orang tersebut masih tercatat sebagai warga negara lain, maka orang tersebut harus bersedia melepas kewarganegaraan non-Indonesianya secara sukarela. Kewarganegaraan indonesia diberikan lewat Keputusan Presiden RI setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Warga Negara Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).